Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sindir 130 Saksi Masih Meragukan

Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sindir 130 Saksi Masih Meragukan

Terkini | inews | Kamis, 5 Februari 2026 - 20:59
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji menyoroti soal berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dikembalikan kejaksaan. Gafur mempertanyakan tentang 130 saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus itu.

"Nah kalau kita lihat 130 saksi berdasarkan gelar perkara khusus bersama kami di Polda Metro Jaya kan diuraikan, ada teman Pak Jokowi, dekanat, rektorat, ada temannya waktu melakukan KKN," ujarnya dalam program Interupsi bertema 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman? di iNews, Kamis (5/2/2026).

"Terus 130 saksi ini apa keterangan yang mereka berikan?" kata Gafur.

Sementara itu, jaksa memberikan petunjuk kepada polisi untuk memeriksa kembali saksi-saksi terkait kasus ini.

"Petunjuk jaksa peneliti supaya penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, ini tidak main-main, 130 saksi diperiksa loh. Saya kira, sepengetahuan pendek saya dalam bidang hukum, salah satu perkara sampai melibatkan 130 saksi selembar ijazah Pak Joko Widodo, yang membuat gaduh satu republik," ujar Gafur.

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Topik Menarik