RMKE Lapor Realisasi Aksi Buyback Saham, Ini Rinciannya

RMKE Lapor Realisasi Aksi Buyback Saham, Ini Rinciannya

Terkini | idxchannel | Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:10
share

IDXChannel - PT RMK Energy Tbk (RMKE) melaporkan telah merealisasikan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 2.377.600 saham senilai Rp9,89 miliar per 13 Februari 2026.

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (14/2/2026), Sekretaris Perusahaan RMKE Muhtar mengatakan, harga rata-rata pembelian Rp4.160,61 per saham.

"Nominal atau jumlah buyback tersebut setara 0,05 persen dari jumlah saham yang tercatat di BEI," katanya.

Dengan demikian, masih tersisa dana buyback sebesar Rp190,10 miliar.

Sebagai informasi, RMKE mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya Rp200 miliar.

"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan," ujar manajemen RMKE dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/1/2026).

Aksi buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yaitu mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026.

RMKE berencana melaksanakan buyback saham dengan menggunakan kas internal perseroan. Apabila buyback saham dilaksanakan hingga nilai maksimum yang telah dianggarkan, maka pelaksanaan buyback tersebut akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp200 miliar.

Menurut manajemen RMKE, penggunaan kas internal dalam pelaksanaan buyback saham tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun biaya pembiayaan bagi perseroan.

Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha, mengingat posisi arus kas perseroan pada saat ini masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional serta pelaksanaan buyback saham.

"Pelaksanaan pembelian kembali saham juga tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan," katanya.

Saham hasil buyback saham akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil buyback masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik