KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan area perbatasan atau border hingga pasca-perbatasan atau post border pada sektor importasi barang masih menyimpan celah korupsi. Praktik lancung tersebut bisa berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya," kata Budi dalam keteranganya, Minggu (15/2/2026).
Budi mengungkapkan, modus yang dilakukan dengan merekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.
"Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ujarnya.
Selain itu, kata dia, KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
"Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional," ucapnya.
Budi menyebutkan, modus serupa sempat dipetakan KPK melalui kajian terkait Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020.
Dalam kajian tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
"Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor," tuturnya.
Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026.
Dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik pengondisian agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
"Kondisi tersebut, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan," tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang buntut OTT Tersebut. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
John Field sempat melarikan diri saat OTT berlangsung. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Pada Oktober 2025, diduga terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.










