Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Berita Utama | inews | Selasa, 3 Maret 2026 - 18:26
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlaga Hartarto menegaskan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 atau sepekan menjelang lebaran dan tidak boleh dicicil.

Airlangga menyatakan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah 1 bulan upah dan wajib dibayar penuh.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR untuk pekerja swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun. 

Selain itu, Airlangga menyatakan sekitar 850.000 pengemudi ojek online akan menerima bonus hari raya dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar. 

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ucap Airlangga.

Topik Menarik