Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026) hari ini. Praperadilan ini menguji sah tidaknya status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro akan membacakan putusan setelah sidang sebelumnya beragendakan penyerahan kesimpulan pada Senin (9/3/2026).
Setelah menerima kesimpulan, hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari ini.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo pada Senin lalu.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK kepada dirinya. Penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, Selasa (3/3/2026).
Sementara, KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).










