Habiburokhman Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Hal ini dilakukan agar Andrie bisa segera pulih.
"Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (15/3/2026).
Di sisi lain, Habiburokhman juga mendesak polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini. Dia juga meminta Andrie Yunus untuk dikawal agar menghindari ancaman kekerasan susulan.
"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," tutur dia.
Habiburokhman meminta seluruh pihak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme.
Ngamuk Juventus Kalah dari Inter Milan 2-3, Giorgio Chiellini Minta Kepala Wasit Serie A Mundur!
"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Diketahui, polisi meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.
Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
Akibat penyiraman air keras ini, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.









