IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

Terkini | inews | Minggu, 29 Maret 2026 - 13:11
share

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Apa alasannya?

Menurut IDAI, Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.

Dukungan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.

"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata dr Piprim dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).

Dia melanjutkan, "Namun ini baru langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah proses panjang yang harus dilakukan secara berkelanjutan."

Dampak Paparan Gawai Berlebihan Terhadap Kesehatan Anak

Menurut IDAI, paparan gawai berlebihan telah terbukti berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, organisasi ini menegaskan anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar layar sama sekali karena berisiko mengganggu perkembangan otak di masa emas.

"Dua tahun pertama kehidupan adalah periode krusial. Interaksi nyata tidak bisa digantikan oleh layar," tegas dr Piprim.

IDAI juga menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang yang rasional. Pada usia tersebut, anak dinilai mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi serta mengelola risiko di ruang digital.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr Fitri Hartanto, menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua.

"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap kunci. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya," kata dr Fitri.

Dia mengingatkan, anak tetap membutuhkan ruang untuk berkembang secara sehat melalui aktivitas fisik, interaksi sosial langsung, serta komunikasi terbuka dalam keluarga. Tanpa itu, anak berisiko mencari pelarian ke dunia digital secara tidak sehat.

Lebih jauh, IDAI menyoroti kesenjangan literasi digital di masyarakat yang membuat tidak semua anak mendapat pendampingan optimal. Karena itu, kebijakan berbasis perlindungan struktural seperti PP TUNAS dinilai mendesak.

Saat ini, jumlah anak di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Dengan angka tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar pertama yang menerapkan pembatasan media sosial berbasis usia secara nasional.

IDAI menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan teknologi, melainkan upaya memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum masuk ke ekosistem digital yang kompleks dan berisiko.

"Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi langkah penting untuk mencegah generasi muda dari gangguan mental, kecanduan digital, dan hilangnya kemampuan bersosialisasi," ujar dr Piprim.

IDAI pun mengajak pemerintah, platform digital, sekolah, tenaga kesehatan, dan orang tua untuk bersinergi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman demi masa depan anak-anak Indonesia.

Topik Menarik