Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KBLI 2025, Ini Poin-Poinnya

Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KBLI 2025, Ini Poin-Poinnya

Terkini | idxchannel | Selasa, 31 Maret 2026 - 10:40
share

IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. 

SEB ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, notaris, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Sistem Online Single Submission (OSS), sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem lain yang terintegrasi. 

Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas dan pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.

Melalui SEB ini, berikut poin-poin penting pedoman implementasi KBLI 2025.

1. Status Perizinan Berusaha Eksisting

Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.

 2. Penyesuaian Data di Sistem AHU

Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha. 

Dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik (tanpa mengubah substansi kegiatan usaha), sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.

3. Penyesuaian Sistem Antarinstansi

Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib melakukan penyesuaian sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.

4. Sinkronisasi Data dan Regulasi 

Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

5. Kepastian bagi Pelaku Usaha 

Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Rosan.

Implementasi KBLI 2025 ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yg mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Harapannya, dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik