Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman Manis, Ahli Kesehatan Angkat Bicara!

Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman Manis, Ahli Kesehatan Angkat Bicara!

Terkini | inews | Rabu, 15 April 2026 - 15:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada minuman manis siap saji mendapat dukungan dari pakar kesehatan. Langkah itu dianggap tepat untuk mencegah konsumsi garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan di masyarakat.

Pakar Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menilai aturan tersebut sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular (PTM). Kebijakan label Nutri Level tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026.

Regulasi ini mengatur kewajiban pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, yang diterapkan pada pelaku usaha skala besar.

Menurut Prof Tjandra, konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan selama ini menjadi pemicu utama meningkatnya kasus PTM, termasuk diabetes, di Indonesia. Dia menilai, pola konsumsi masyarakat yang tidak terkontrol terhadap GGL berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

"Di lapangan, konsumsi gula, garam, dan lemak yang tidak terkendali akan memberi dampak buruk. Ini juga menurunkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi makanan sehat seperti sayur dan buah," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Rabu (15/4/2026).

Dia menegaskan, kebijakan pelabelan gizi seperti Nutri Level merupakan bentuk intervensi penting dari pemerintah untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap apa yang dikonsumsi. Dengan adanya label yang jelas, konsumen diharapkan dapat membuat pilihan yang lebih sehat.

Lebih lanjut, Prof Tjandra menyebut setidaknya ada tiga langkah strategis yang perlu dilakukan secara bersamaan dalam mengendalikan konsumsi GGL di Indonesia.

Pertama, reformulasi produk makanan dan minuman kemasan. Produsen didorong untuk menyesuaikan komposisi produknya agar kadar gula, garam, dan lemak sesuai dengan standar kesehatan.

Kedua, pencantuman label gizi yang jelas dan mudah dibaca melalui sistem Front-of-Pack (FoP). Menurut dia, label yang informatif akan membantu konsumen memahami kandungan produk secara cepat dan akurat.

Ketiga, penerapan cukai pada produk dengan kandungan GGL tinggi. Dia menilai kebijakan ini telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk di kawasan ASEAN, sebagai bagian dari strategi pengendalian PTM sekaligus mendukung pembiayaan program kesehatan.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu menambahkan, kombinasi dari ketiga langkah tersebut diyakini dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih sehat.

"Ini menunjukkan bahwa kebijakan publik memang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat," katanya.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menekan laju peningkatan penyakit tidak menular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola makan sehat.

Topik Menarik