8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik di Jakarta terancam dikenakan denda maksimal Rp500.000. Ketentuan itu ditegaskan setelah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menjaring delapan pelanggar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
OTT tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu atau 12-13 Juni 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai respons atas keluhan warga terkait maraknya pembuangan sampah sembarangan yang membuat lingkungan menjadi kotor dan tidak nyaman.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujar Henriko, dikutip Minggu (14/6/2026).
Dia menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalan, taman maupun saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000.
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ucap dia.
Menurut Henriko, delapan pelanggar yang terjaring dalam OTT akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa pembayaran denda telah masuk ke kas daerah.
"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Sementara itu, warga setempat bernama Gufron mengapresiasi langkah Sudin LH Jakarta Selatan yang menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap operasi serupa terus dilakukan karena pelanggaran kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
"Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," katanya.










