Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman mengeklaim dihalang-halangi saat akan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (18/6/2026). Kunjungan tanpa pemberitahuan atau inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah.
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar, Pramono: Jangan Ganggu Publik
Siti menjelaskan, pihaknya datang untuk memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali. Sedianya, dalam kesempatan tersebut Ombudsman akan berdialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Menurutnya, tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," katanya.
Ditjenpas Membantah
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah petugas menghalangi sidak tim Ombudsman. Ditjenpas menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Ombudsman dengan Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat berjalan dengan baik.
"Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI," kata Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika mengamini tujuan Ombudsman dalam kesempatan tersebut untuk meninjau pelaksanaan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Menurutnya, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong siap memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku.
"Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan," ujarnya.









