Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal viral motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur saat mengambil pesanan makanan. Pramono memberikan penjelasan.
Menurut Pramono, penertiban dilakukan di kawasan Jakarta Timur. Setelah ditertibkan, sang driver ojol ikut bersama-sama dengan tim dishub dan mengakui kesalahannya.
"Driver ojol-nya sudah melakukan penandatanganan untuk mengakui bahwa ada kesalahan," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Akan tetapi karena sudah viral, kata dia, petugas Sudinhub Jakarta Timur akhirnya menemui sang driver ojol di kediamannya.
"Di situ disampaikan, termasuk oleh driver ojol bahwa tidak ada pungutan sama sekali untuk penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Dia mengaku telah memerintahkan petugas dishub untuk langsung merespons fenomena yang terjadi tanpa menunggu viral.
"Tetapi memang ya eranya juga era sosial media, begitu cepatnya kecepatan sosial media dibandingkan dengan kecepatan untuk menjelaskan, menerangkan persoalan apa adanya," tuturnya.
"Enggak perlu dikemas-kemas dan sebagainya. Sehingga dengan demikian dengan penyelesaian secara langsung oleh Sudin Perhubungan Jakarta Timur dengan driver ojol dan kemudian sudah dijelaskan kepada publik, mudah-mudahan yang seperti ini tidak terulang kembali," ucap dia.
Diketahui, video driver ojol yang histeris saat sepeda motornya ditertibkan petugas Sudinhub Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam tayangan itu, pengemudi terlihat memohon kepada petugas sembari membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan ke pelanggan.
Dia berteriak meminta bantuan karena kendaraan yang digunakan untuk bekerja telah diangkut petugas.
"Saya butuh uang, saya butuh makan pak. Rumah saya di Bekasi," kata pengemudi ojol tersebut dalam video yang beredar.
Kejadian itu berlangsung di tengah kegiatan penertiban parkir liar oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Harlem menjelaskan, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Menurutnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur guna menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.









