Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemberian sanksi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait polemik lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat'. Adapun, Saepul telah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat (3/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menuturkan, belum ada keputusan berupa sanksi usai proses pemeriksaan tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memutuskan sanksi tersebut.
"Mengenai sanksi, nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Benni kepada wartawan dikutip, Sabtu (4/7/2026).
Benni menambahkan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein tiba di Kemendagri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diterima oleh perwakilan Inspektur Jenderal (Itjen). Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 17.00 WIB.
"Dalam masa pemeriksaan itu, kurang lebih ada 60 pertanyaan yang disampaikan," ucapnya.
Dia menambahkan, materi pemeriksaan berfokus pada dua isu besar, yakni seputar proses penciptaan lagu dan mekanisme publikasi lagu tersebut melalui media sosial.
Di akhir pemeriksaan, Bupati Purwakarta bersikap kooperatif dan secara terbuka menyampaikan penyesalan dan mengakui adanya kesalahan dalam tindakan yang dipermasalahkan tersebut.
"Beliau menyampaikan penyesalan, pengakuan kesalahan, gitu kan. Dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tuturnya seluruh konten materi yang berkaitan dengan lagu tersebut telah dihapus dari akun media sosial pribadi milik Bupati Saepul.
"Dan semua, semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan," ujarnya.









