Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

Terkini | inews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:51
share

JAKARTA, iNews.id - Dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menilai tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari memadai. Menurutnya, penghargaan terhadap dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi belum seimbang dengan pengabdian, beban kerja, maupun kualifikasi yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan Cenuk saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Sidang itu merupakan bagian dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, Cenuk mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meskipun dirinya telah menyelesaikan pendidikan doktor di luar negeri atau di Australia.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk.

Dia menjelaskan, karier akademiknya dimulai pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan. Setelah itu, dia melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016.

Cenuk kemudian memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 sebelum bergabung dengan Unair pada 2022.

Cenuk berpandangan, kesejahteraan dosen non-ASN masih belum mencerminkan kualifikasi akademik yang dimiliki. Padahal, menurutnya, dosen memikul tanggung jawab besar, mulai dari mengajar, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” katanya.

Sementara itu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari besaran gaji pokok. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, mengatakan gaji pokok hanyalah salah satu komponen dalam struktur penghasilan dosen yang tercantum pada slip gaji.

"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," katanya dilansir dari Antara.

Radian memaparkan, penghasilan tetap yang diterima dosen setiap bulan terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Dengan komponen tersebut, total penghasilan dosen dalam setahun setara dengan 14 kali gaji.

Selain penghasilan tetap, dosen juga berhak menerima berbagai pendapatan yang bersifat variabel. Komponen tersebut meliputi uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), honor sebagai pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif atas berbagai capaian akademik lainnya.

Topik Menarik