KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

Terkini | idxchannel | Selasa, 7 Juli 2026 - 19:04
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik kickback atau imbalan ilegal.

Dalam pelayanan publik akan terjadi dua arah, pertama dari pemberi layanan dan satu arah dari penerima layanan atau masyarakat.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak Ibu semuanya ya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong
ini diawali dengan baik," kata Supervisi Wilayah II KPK Inspektur Jenderal Polisi Bakhtiar Ujang Purnama di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pelayanan melalui Pergub ini telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif. Namun ia menguatkan, kemudahan yang diberikan pergub ini tidak disalahgunakan untuk mempersulit masyarakat demi memperoleh imbalan tertentu.

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," kata dia.

"Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," lanjutnya.

Dia juga meminta agar para penerima layanan agar tidak mencoba-coba memperoleh fasilitas percepatan layanan dengan mengiming-imingi imbalan.

"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik