Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama timnya, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin menyampaikan, pendaftaran gugatan tersebut rencananya akan dilakukan besok oleh tim hukumnya. "Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian akibat penyerahan kasus tersebut.
"Ya (penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.
Boyamin menekankan, langkah ini semata-mata untuk menguji prosedur hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk bebas di kemudian hari. Dia khawatir jika proses pelimpahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihak tersangka bisa lebih dulu mengajukan praperadilan dan status tersangkanya batal.
"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke kejaksaan. Kita kreatif-kreatif di situ saja memaknai, memperluas, mempersempit, daripada nanti didahului oleh Pak FA (Febrie Adriansyah) dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah. Ini saling mendahului saja kalau memang dari proses itu," katanya.
Pihaknya ingin mengawal agar proses hukum kasus korupsi ini bisa berjalan dengan benar secara administrasinya. Dia menyinggung keabsahan rangkaian proses hukum yang telah dilakukan polisi sebelumnya.
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," katanya.
Dia juga menyinggung nasib barang bukti yang disita hasil penggeledahan. Lagi-lagi, Boyamin khawatir ini menjadi celah untuk dapat digugat pihak tersangka.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan," katanya.
Menurut Boyamin, penyidik kepolisian sebenarnya sudah bekerja secara prosedural dan memantau kasus ini hampir dua tahun. Oleh karena itu, dia menyayangkan jika proses yang sudah berjalan benar tersebut justru menjadi mentah karena masalah administrasi penyerahan perkara ke Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.









