Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan racun maupun luka akibat senjata tajam atau kekerasan.
Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, menjelaskan pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo tidak menemukan luka akibat benda tajam maupun benda tumpul. Tim juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh serta sampel tanah di sekitar pemakaman juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
"Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh," kata Ahmad dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, tim menemukan faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler Sutrimo.
"Ditandai dengan adanya lekukan pada cuping telinga kanan dan kiri, lemak adomen yang tebal, dinding arteri koroner yang keras dan menebal, serta ditunjang pemeriksaan histopatologi yang menunjukkan penyempitan domain pembuluh arteri mencapai 75 persen," ucapnya.
Kafein Dinilai Memperberat Kondisi Jantung
Berdasarkan hasil ekshumasi, tim menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
Namun, kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuhnya dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut.
"Penyakit jantung iskemik tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," ujarnya.
Sempat Ditemukan dengan Mulut Berbusa
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Penyebab kematian Sutrimo, 42 tahun, sempat belum dapat dipastikan setelah proses ekshumasi dan autopsi. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap puluhan sampel yang diambil dari tubuhnya.
Ahmad Yudianto sebelumnya mengatakan sampel tersebut berasal dari berbagai bagian tubuh Sutrimo, mulai dari kepala hingga bagian tubuh bawah. Sampel terdiri atas jaringan, organ dalam, dan swab.
"Perkiraan antara 2-3 minggu bisa terselesaikan dari hasil laboratoriumnya," kata Ahmad Yudianto di Polresta Banyumas, dikutip dari iNews Purwokerto, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mencari penyebab kematian berdasarkan bukti medis dan ilmiah. Pemeriksaan tersebut mencakup histopatologi, toksikologi, dan DNA.









