Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Terkini | ttu.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 10:58
share

KEFAMENANU, iNewsTTU.id  – Kasus kematian tragis Yanuarius Bano, yang diduga meninggal akibat dikeroyok oleh lebih dari satu pelaku, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH.

Agustinus yang mendampingi keluarga korban, mengkritik lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres TTU. Menurutnya, penyidikan kasus ini terkesan tidak maksimal, terutama karena hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.

"Kami melihat bahwa penyidikan berjalan lamban. Hingga sekarang, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang. Saya sendiri menyaksikan hasil autopsi di ruang jenazah RSUD Kefamenanu oleh dokter ahli forensik, dan hasil autopsi sudah ada dengan status P19 dari jaksa," ujar Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/01/2025).

Tulasi menegaskan bahwa pasal yang diterapkan oleh penyidik, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, tidak tepat. Berdasarkan hasil otopsi dan petunjuk jaksa, seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang melibatkan lebih dari satu pelaku.

"Saya sudah sampaikan berulang kali bahwa pasal yang diterapkan harusnya Pasal 170 KUHP. Penerapan pasal yang salah ini sangat ironis, terutama mengingat bahwa jaksa sudah memberikan petunjuk yang jelas melalui P19," katanya.

 

Ia juga menyoroti audiensi yang pernah dilakukan dengan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, serta penyidik lainnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban meminta agar kasus kematian Yanuarius Bano ditangani dengan lebih serius.

"Saya sangat kecewa karena hingga saat ini, kasus ini terkesan diabaikan. Kasus kematian ini melibatkan fakta hukum yang jelas, termasuk hasil autopsi dan petunjuk jaksa. Namun, penyidik masih saja bertahan dengan hanya satu tersangka," kata Agustinus dengan nada tinggi.

Ia pun menekankan pentingnya penyidik untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kematian Yanuarius Bano.

"Masa orang meninggal dengan luka mengenaskan disekujur tubuhnya lantas pelaku cuman seorang diri. Kalau alasan bahwa saksi-saksi kurang, saya yakin bukan alasan yang patut disampaikan dari penyidik kepada publik, dimana peran penyidik sesuai KUHAP? dan UU Kepolisian?," tanyanya.

 

Mantan Wakil Ketua DPRD TTU itu juga mengkritik alasan yang mungkin digunakan oleh penyidik, seperti kurangnya saksi, yang menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengungkap kebenaran.

"Penyidik harusnya bisa bekerja lebih keras. Mereka punya kewenangan dan pengetahuan yang cukup untuk mengungkapkan siapa saja pelaku yang terlibat," tegasnya.

Kuasa hukum korban berharap agar penyidik segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengungkap pelaku lainnya sebelum masa penyidikan berakhir, agar petunjuk jaksa P19 bisa dikembalikan dan kasus ini segera mencapai tahap P21.

Kewenangan, katanya, ada pada penyidik untuk mengungkap pelaku, bukan mengharapkan pelaku lain datang mengaku di kantor polisi dan berkata, 'Tahan saya, karena saya juga pelakunya.'

"Yang diharapkan masyarakat pencari keadilan adalah bagaimana ilmu penyidik diimplementasikan dalam kerja nyata. Ini menyangkut nyawa seseorang, bukan binatang," tutupnya.

 

Diketahui, kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di sekitar lokasi acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih dalam tahap penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus tersebut setelah berhasil mengidentifikasi dan menahan seorang terduga pelaku, Yohanes Pakael (27).

Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima P19 dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Namun, mereka masih menunggu hasil penyempurnaan berkas untuk melanjutkan proses lebih lanjut.

"Kami sudah menerima P19, kemudian kami kirim kembali untuk dilengkapi. Kami masih menunggu hasil P19, apakah akan langsung P21 atau ada petunjuk lain," ungkap Iptu Jeffry pada Selasa (14/01/2025).

Topik Menarik