Kuasa Hukum Korban dan Tersangka Tunggal Sepakat Kematian Yanuarius Bano Karena Pengeroyokan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus kematian tidak wajar yang menimpa Yanuarius Bano, yang diduga akibat pengeroyokan bukan penganiayaan, mendapatkan sorotan tajam dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum.
Hingga saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara pihak kuasa hukum korban, Agustinus Tulasi, SH., MH, menilai proses penyidikan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) berjalan lamban dan tidak maksimal.
"Proses penyidikan yang lamban dan hanya menetapkan satu tersangka sangat ironis, mengingat hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dikeroyok lebih dari satu orang," ungkap Agustinus Tulasi dalam pernyataannya pada Selasa (21/01/2025).
Tulasi mengungkapkan, hasil autopsi yang telah dilakukan di RSUD Kefamenananu oleh dokter forensik menunjukkan adanya petunjuk bahwa pelaku lebih dari satu orang, bukan hanya seorang diri seperti yang ditetapkan oleh Polres TTU.
Oleh karena itu, pihaknya menilai pasal yang diterapkan seharusnya bukan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, melainkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Pada audiensi dengan Kapolres TTU, kami sudah menyampaikan agar kasus ini ditangani dengan lebih serius. Namun sampai sekarang, kami masih merasa penyidik belum maksimal dalam mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat," tegasnya.
Tulasi juga mengkritik penerapan Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 yang dikenakan kepada Yohanes Pakael, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Menurutnya, pasal yang tepat seharusnya adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mengingat kejadian yang terjadi di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU pada 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari tersangka Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH, juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan penetapan kliennya sebagai tersangka tunggal.
Kebo mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tamu seperti kliennya dapat melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian, sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yohanes Pakael.
"Klien kami adalah tamu dalam acara pernikahan tersebut, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Ini sangat tidak masuk akal jika dia menjadi satu-satunya tersangka," jelas Kebo.
Menurut Kebo, pihak Polres TTU seharusnya memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Jika tidak, ia khawatir ada konspirasi yang mengarah pada pembiaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Jika Polres TTU hanya menetapkan satu tersangka, saya khawatir ini akan menciptakan ketidakadilan bagi klien kami, dan bahkan bisa saja mengarah pada pembebasan klien saya karena keliru dalam penanganan kasus ini," tambahnya.
Pihak kuasa hukum korban dan tersangka sepakat bahwa penyidik harus segera mengungkap pelaku lain agar proses hukum dapat berjalan adil dan kasus ini tidak tertutup dengan hanya satu tersangka.
Mereka berharap penyidik dapat segera memenuhi petunjuk jaksa P19 dan melanjutkan kasus ini ke tahap P21 agar dapat dibawa ke pengadilan.
"Ini adalah kasus yang melibatkan nyawa manusia, bukan binatang. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya," tutup Agustinus Tulasi.