Pengurus BMT di Tuban Dilaporkan ke Polres Tuban, Buntut Gelapkan Uang Nasabah Rp 780 Juta

Pengurus BMT di Tuban Dilaporkan ke Polres Tuban, Buntut Gelapkan Uang Nasabah Rp 780 Juta

Terkini | tuban.inews.id | Jum'at, 8 November 2024 - 07:20
share

TUBAN, iNewsTuban.id Pengurus BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) beralamatkan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Satreskrim Polres setempat, pada Kamis (7/11/2024). Sebanyak 41 nasabah yang melaporkan ke Polres Tuban dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz SH, MH.

Usai melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban, Kuasa Hukum Nur Aziz mengatakan, puluhan kliennya terpaksa melapor ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pengurus BMT AKS. Mereka kecewa karena sebelumnya telah dilakukan mediasi, tetapi belum ada titik temu dan solusi. 

Bahkan, awalnya pada 13 Oktober 2024 pernah di mediasi oleh pihak pemerintah desa di mana para pengurus tinggal. Namun, setelah tiga minggu kedepan hasil mediasi itu tidak ada tindak lanjut dan para pengurus malah bersikap acuh.

"Karena ada yang tidak beres, kita melaporkan persoalan ini ke Satreskrim Polres Tuban," kata Kuasa Hukum, Nur Aziz, SH,MH yang didampingi puluhan nasabah saat di Mapolres Tuban.

Ia menambahkan, terkait perkara ini ada dua pengurus BMT AKS yang dilaporkan, yaitu Tri Dian Mulyanto sebagai Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara. Mereka berdua dilaporkan lantaran diduga menilap uang Rp 780 lebih milik kliennya. 

 

 

Rincian dana yang diselewengkan diduga tak hanya ratusan juta, tapi bisa mencapai Rp 1,5 milyar. Apalagi nasabah di BMT AKS tidak hanya 41 orang, namun banyak sekali hingga ratusan orang.

"Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian," tutur Aziz sapaan akrabnya.

Dosen Senior di Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban itu menegaskan, upaya laporan ini tentu dengan harapan ada itikad baik dari para pengurus, sehingga dana tabungan para nasabah bisa kembali utuh. Selanjutnya, bila sikap pengurus acuh dan sulit ditemui, maka dia berdua termasuk ada indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 Jo 374 KUHP. 

"Bisa saja para pelaku ini kemungkinan juga ada unsur tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Selanjutnya, kata Aziz, pihaknya menduga dana tabungan nasabah mungkin telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah. Tapi semua itu diserahkan pada penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut. Sedangkan, setiap kali nasabah yang hendak pencairan oleh pihak BMT tak kunjung mencairkan dan cenderung pengurus menghindar.

 

 

"Kita berharap pengadilan nantinya bisa memutuskan kasus ini dengan kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset milik para pengurus BMT tersebut," bebernya.

Sementara itu, Lutfiani (25) nasabah asal Kecamatan Bancar mengaku, curiga ada yang tidak beres sejak Mei 2024 pada saat hendak mencairkan uang tabungan. Selain itu, pihak pengurus juga menyampaikan jika dana BMT AKS selalu kosong.

"Sebenarnya saya sudah bekerja lima tahun di BMT AKS dan tidak ada masalah. Tapi setelah Pal Catur meninggal dunia, baru terjadi masalah seperti ini," ucap Lutfiani pada awak media.

Kejanggalan lain juga terjadi, pada saat Lutfiani mengajukan resign sejak Januari 2024 yang lalu. Namun, tidak pernah disetujui oleh pihak pengurus BMT dengan alasan disuruh menunggu Hari Lebaran Idul Fitri.

"Selama tiga bulan terkahir saya juga tidak menerima gaji dari BMT AKS, bahkan uang tabungan saya ada sekitar Rp 18 juta. Setiap mau tak ambil bilangnya selalu kosong. Semoga dengan dilaporkan ini uang nasabah bisa kembali utuh," harapnya.

Topik Menarik