Ini 5 Fakta Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Presiden Prabowo Beri Perintah Tegas
JAKARTA, iNewsTuban.id - Pagar laut sepanjang 30 km membentang di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar misterius ini menghebohkan pemerintah dan masyarakat setempat.
Hingga kini belum diketahui secara pasti pemilik pagar tersebut. Pemerintah masih melakukan penelusuran.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak pagar laut tersebut. Kegiatan pemagaran pun disetop.
Berikut fakta-fakta pagar laut di Tangerang sebagaimana iNews.id rangkum, Sabtu (1/11/2025).
Fakta Pagar Laut Tangerang
1. Disegel KKP
KKP telah mendatangi pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Mereka menyegel kawasan tersebut untuk menghentikan kegiatan pemagaran.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.
2. Penyegelan atas Arahan Prabowo
Pun mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan pagar laut tersebut. Bahkan, ketua umum Partai Gerindra itu sudah memberi instruksi untuk menyegel pagar itu.
"Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” tutur Pung.
3. Pemilik Pagar Didalami
Pung mengatakan, pihaknya masih mendalami pelaku yang membangun pagar laut itu.
Terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas dia.
4. Pagar Tak Berizin
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Pagar laut itu diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
5. Pihak yang Mengaku Bangun Pagar Laut Muncul
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pihak yang membangun pagar tersebut. Perwakilan nelayan JRP, Tarsin mengatakan pagar laut itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Dia menegaskan opini negatif yang beredar tidak benar. Sebab, tanggul laut tersebut berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi.