Terekam CCTV! Dua Sejoli di Tuban Kompak Curi Handphone di Bagasi Motor di Area Parkir GOR

Terekam CCTV! Dua Sejoli di Tuban Kompak Curi Handphone di Bagasi Motor di Area Parkir GOR

Nasional | tuban.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:20
share

TUBAN, iNewsTuban.id - Inilah kisah pasangan kekasih yang beralih profesi menjadi duet kriminal! kamera cctv di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menangkap aksi mereka membobol bagasi sepeda motor di area parkir GOR Tuban. Tak tanggung-tanggung, mereka mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama.


 
Inilah sepasang kekasih yang seharusnya saling mendukung untuk hal positif, justru memilih jalan criminal. Terekam kamera cctv di halaman parkir GOR Rangga Jaya Anoraga, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merekam aksi Jodhi Setiawan (24) warga Blora, Jawa Tengah dan Agustin Indah Puspita Sari (23) warga Lamongan, Jawa Timur.

Pasangan kekasih ini nekat membobol bagasi sepeda motor pengunjung, keduanya terlihat bekerja sama dengan rapi, memanfaatkan kelengahan para korban. Tak tanggung-tanggung, mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa.
 
Pasangan ini akhirnya menyerah di hadapan polisi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka bukan pelaku amatir. Dalam pengakuannya, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama, memanfaatkan kelengahan pengunjung GOR saat olahraga bersama.
 

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone. Di duga hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksi mereka selama ini menciptakan keresahan di tengah Masyarakat.
  
“adapun tempat kejadian perkara di yaitu di parkiran gor rangga anoraga tuban, untuk pelaku ada 2 orang sebagai yang di photo yang beredar bahwa pelaku yang pertama ini berinisial js (24) alamat blora, jawa tengah kemudian yang kedua ini perempuan inisial aip (23) alamat lamongan, jawa timur. jadi para pelaku ini merupakan pacar melaksanakan aksinya bareng dengan modus mereka mencari motor dengan cara menjebol jok. ada 7 tkp di tempat yang sama,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.


 
Meski kerap berhasil lolos, pasangan ini akhirnya tidak dapat menghindari jeratan hukum. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.

Topik Menarik