Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Lapas, Libatkan Emak-emak
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas 2B Tulungagung. Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (27/12/2024), menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 12 November 2024 pukul 10.30 WIB, sedangkan kasus kedua berlangsung pada 21 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
“Tersangka dalam kedua kasus ini ada tiga orang, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kapolres.
Dua dari tiga tersangka merupakan residivis, yaitu pasangan kekasih ABS alias Jet (27) dan SE alias Erna (34). ABS berasal dari Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, sementara SE adalah warga asal Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang kini tinggal di kos-kosan di Tulungagung.
ABS dan SE menggunakan modus operandi dengan mengambil barang ranjau di pinggir jalan atas suruhan seorang napi bernama Mukram. Keduanya menerima upah Rp 100.000 untuk mengirim barang tersebut ke Lapas. Saat diperiksa petugas, mereka kedapatan membawa 30-50 butir pil double L yang dicampur sambal.
Penggeledahan di kos mereka mengungkap barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa klip sabu seberat 2,9 gram. Kedua pelaku diketahui sering mengedarkan sabu atas perintah seorang buronan berinisial SNY.
Tersangka ketiga adalah MM, seorang ibu rumah tangga asal Pinggirsari, Ngantru. MM terlibat setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman anaknya di Lapas. Ia diminta membawa sabu yang dilempar ke halaman rumahnya saat membesuk suaminya. Imbalannya mencapai Rp 2.600.000 per transaksi. MM melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali, dengan modus menyembunyikan sabu di baju bahunya. Pada pengiriman ketiga, ia tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 gram.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
Sabu seberat 18,73 gram.
Pil double L yang dicampur sambal kecap.
Tiga unit handphone.
Satu pipet dan alat hisap sabu.
Satu timbangan digital.
Tiga plastik klip.
Para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lapas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya. (*)