Pengguna Knalpot Brong di Cimahi Marak, Polisi Amankan 1.298 Unit dari Pelanggar

Pengguna Knalpot Brong di Cimahi Marak, Polisi Amankan 1.298 Unit dari Pelanggar

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 20 November 2024 - 15:21
share

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi mengamankan dan memusnahkan sebanyak 1.298 knalpot brong hasil razia yang dilaksanakan di beberapa titik.

Penertiban knalpot brong ini sebagai komitmen dari jajaran Polres Cimahi untuk menjaga kondusivitas wilayah serta ketertiban pengguna kendaraan di jalan raya.

"Kami menindak dan mengamankan sebanyak 1.298 knalpot brong motor atau yang tidak sesuai spesifikasi dan jenisnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara hasil penindakan knalpot brong di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).

Pemusnahan knalpot brong secara simbolis ini dilakukan oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir. Serta disaksikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Tri menjelaskan, penindakan tersebut sebagai dalah satu bentuk pelayanan dari Polres Cimahi dari banyaknya komplainan masyarakat yang terganggu karena adanya penggunaan knalpot brong.

Penindakan ini juga sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

"Di Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor itu mencakup emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir dan kincup roda depan," sebutnya.

Menurutnya penertiban knalpot brong ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi yang berlangsung selama 50 hari, yakni dari pada 7 September hingga 26 Oktober 2024.

Selain diminta kelengkapan syarat atau dokumen kendaraan para pengendara yang ditindak diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

"Kita lihat di sini banyak sekali knalpot yang diganti brong. Bagi yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat kendaraan kita tilang, mereka juga harus mengganti knalpotnya sesuai yang standar," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi atau sesuai standar. Mengingat knalpot brong ini hanya digunakan untuk di sirkuit bukan di jalan raya.

"Suka ada yang tanya kenapa penjualannya (toko) tidak ditutup? Penjualan knalpot brong tidak dilarang, tapi hanya digunakan di sirkuit bukan di jalan raya untuk balapan. Itu yang salah," terangnya.

Sementara Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung kegiatan pemusnahan knalpot brong oleh Polres Cimahi lantaran mengganggu masyarakat.

"Terima kasih pak Kapolres karena telah mengurangi kebisingan ini, dan kepada masyarakat diimbau agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ucap Bey. (*)

Topik Menarik