Vonis Hakim PN Bandung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Banding
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuty Haryati menjatuhkan vonis mengabulkan gugatan penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat dr Norman Miguna, untuk sebagian, Selasa (7/1/2025) di PN Bandung.
Hakim menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim pun menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri No 112, Kota Bandung berdasarkan sertifikat hak milik no 1923/Kec.Sukajadi, Gambar Situasi tanggal 19 Februari 1979 Nomor 3871/1978, luas 375 M² tercatat atas nama tergugat 1.
"Menghukum tergugat 1 untuk membongkar sendiri tembok dan pagar yang telah tergugat 1 dirikan tanpa seizin penggugat yang beralamat di Jalan Surya Sumantri No 112 Bandung. Memerintahkan aparat untuk membongkar tembok dan pagar yang dibangun oleh tergugat tanpa seizin penggugat di Jalan Surya Sumantri Nomor 112 Bandung apabila tergugat I menolak untuk membongkar sendiri," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, dalam putusan tersebut, hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp4 miliar yang harus dibayarkan tergugat 1 dan 2 sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum, serta menghukum tergugat 1 dan 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Berikutnya, hakim juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Sedangkan dalam rekonvensi menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, dan dalam konvensi serta rekonvensi menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp 4,47 juta.
Sementara itu, Tomson Panjaitan, kuasa hukum tergugat Norman Miguna, mengatakan, miris dengan putusan tersebut dan sangat keberatan. Tomson menegaskan, tim kuasa hukum akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.
"Ada banyak hal yang mencerminkan ketidakadilan. Berkali-kali kami sampaikan bahwa pada penanganan perkara ini kami sudah keberatan jika ditangani hakim Tuty dan timnya. Sebab, tiga putusan termasuk (perkara) ini dipegang hakim yang sama," kata Tomson.
Selain itu, ujar Tomson, pihak tergugat sempat menyampaikan keberatan ke Ketua PN Bandung terkait hakim, namun tak ditanggapi. Tomson mengaku merasa terzalimi oleh mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus ini.
"Kami sampaikan juga sedang mempertimbangkan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum banding dengan kejanggalan hukum yang ada. Sebab, ini tak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan. Kami tidak menduga putusannya bakal seperti ini karena tidak berdasarkan fakta fakta hukum dipersidangan," ujar Tomson.
Diberitakan sebelumnya, Tomson menyebut gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan di berbagai media saat penggugat (Hendrew Sastra Husnandar) menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan.
"Tapi dalam putusan ini justru mengakomodasi dan menambahkan seolah tentang pagar dan tembok yang dibangun tergugat sebagaimana pelaksanaan eksekusi PN. Jadi, ini tak sejalan dengan gugatan yang ada yaitu tentang pemberitaan di media" tuturnya.
Tomson mengatakan, pagar itu sebagai pembatas yang ditunjuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA. RI. PK No 188 sebagaimana dalam penetapan dan eksekusi yang dilaksanakan PN Bandung dan penunjukan batas tersebut bukan kliennya yang membuat.
"Jadi, jelas putusan PN No. 97 ini bertentangan dengan putusan PK MARI No. 188 yang sudah inkracht dan telah dieksekusi," ucap Tomson.