Biadab, Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Sejak Masih SD Selama Delapan Tahun
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Aksi bejat dilakukan oleh Sugiyanto (59) yang tega mencabuli anak tirinya demi memuaskan hawa nafsunya.
Buruh harian lepas warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini bahkan telah melakukan aksinya itu sejak delapan tahun lalu. Atau saat korban N masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke gurunya di sekolah. Lalu guru tersebut melaporkan kepada orang tua korban.
"Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lalu lapor ke petugas di Polres Cimahi pada 7 Januari 2025 lalu," kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan berdasarkan penelusuran, pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Adapun korban saat ini berusia 15 tahun, itu artinya tindakan cabul ayah tiri kepada anaknya tersebut dilakukan saat korban berusia 8 tahun.
Perbuatan keji Sugiyanto terungkap karena ketertarikan kepada korban dan didorong oleh hawa nafsunya. Lalu demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
"Pelaku ini mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Kalau berani cerita ke orang lain, korban diancam ibunya akan ditinggalkan," tutur Tri.
Atas perbuatannya, pelaku Sugiyanto akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pelaku Sugiyanto mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu sebanyak 10 kali. Aksinya kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam ke korban supaya tidak melawan atau bercerita ke siapapun.
"Saya melakukan karena nafsu, awalnya meraba-raba dan langsung melakukan (mencabuli) sambil mengancam korban. Kalau enggak mau, ibunya saya tinggalin," ucapnya singkat. (*)