Ini Kata Pakar Transportasi ITB soal Korlantas Polri Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin SIM
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menilai rencana penerapan sistem tilang poin Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat baik untuk mendisiplinkan pengendara mobil dan motor. Sistem poin SIM merupakan bentuk reward dan punishment bagi pengemudi.
Sony Sulaksono mengatakan, SIM sebagai legalisasi bagi pengendara nengemudikan kendaraan di jalanan raya, seharusnya mencerminkan kompetensi pengemudi terhadap penguasaan kendaraan, pahan aturan lalu lintas, safety riding, dan toleransi terhadap sesama pengguna jalan.
"SIM di Indonesia masih sebatas pada penguasaan kendaraan dan pengetahuan (hapalan) terkait rambu dan marka jalan," kata Sony Sulaksono, Selasa (14/1/2025).
Sony menyatakan, karena itu, rencana Korlantas Polri menerapkan sistem tilang poin SIM sangat baik untuk segera dilaksanakan. Sistem tilang poin SIM adalah bentuk reward dan punishment bagi pengemudi di jalan.
Penambahan poin SIM di Indonesia dapat sebagai reward karena pengemudi memiliki kemampuan menguasai kendaraan (dapat maju, mundur, parkir atau bergerak zig zag) dan tahu rambu lalu lintas.
"Sedangkan pengurangan poin adalah bentuk punishment atau hukuman karena pemegang SIM melanggar," ujar Sony.
Menurut Sony, sistem tilang poin SIM sudah diterapkan di negara yang sistem transportasinya maju, seperti Jepang. Sistem poin ini cukup efektif menekan angka pelanggaran karena dua hal.
Pertama, untuk mendapatkan SIM sangat sulit dan kedua, konsistensi penerapan atau pemotongan poin jika terjadi pelanggaran. Jika poin habis sebelum waktu perpanjangan SIM, pengendara akan mendapat reduksi jumlah poin di SIM baru.
"Pengendara yang bersalah dalam kecelakaan berat dapat dihapus poinnya. Bahkan jika ada yang meninggal, pengendara bisa dilarang seumur hidup untuk mendapatkan SIM," tuturnya.
Sony berharap Polri harus lebih meningkatkan fungsi SIM pada pengemudi. Sebab, poin pada SIM adalah bentuk agar pemegang SIM harus lebih berhati-hati dalam berkendara. Setidaknya seperti memberi efek jera kepada pemegang SIM yang melanggar.
"Selama ini yang melanggar hanya bayar denda saja. Harus ada tambahan hukuman," ucap Sony.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aturan itu bakal diberlakukan pada Februari 2025. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan sistem tilang poin SIM. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut bila sering melanggar lalu lintas.
Rencana itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang menyebut pemilik SIM bakal memiliki poin awal maksimal 12. Kemudian, bila si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, poinnya bakal berkurang.
"Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin. Bila pelanggaran sedang berkurang tiga poin dan pelanggaran berat dikurangi lima poin. Sedangkan bila pelanggaran dengan kecelekaan bahkan korban sampai meninggal dunia, maka dikurangi 12 poin. Bahkan SIM pengendara yang melakukan tabrak lari bisa langsung dicabut. Jadi, ini upaya kami menciptakan para pengemudi berkeselamatan," kata Kakorlantas Polri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin kembali mendapatkan SIM yang telah dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin sesuai jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas:
1 Poin
• Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki. (pasal 275 ayat 1)
• Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal (Pasal 276)
• Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib (Pasal 278)
• Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282)
• Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat (1)
• Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat (2).
• Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 293)
• Pemotor dan penumpang tidak menggunakan helm standar (Pasal 291)
• Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam
hari atau kondisi tertentu (Pasal 293)
• Mobil barang untuk mengangkut orang (Pasal 303)
3 Poin
• Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang
mengganggu keselamatan (pasal 279)
• Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor yang sesuai (Pasal 280)
• Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
• Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti dan parkir (Pasal 287 ayat (2)
• Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)
• Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 288 ayat (1)
• Tidak memiliki izin trayek (Pasal 308)
5 Poin
• Mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal ayat (1)
• Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)
• Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lalu lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c)
• Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)
• Melakukan balapan dijalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b)
• Mengemudi motor, kendaraan beroda empat atau lebih tanpa
memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)
10 Poin
• Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat 2)
• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang (Pasal 311 ayat (2)
• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang (Pasal 311 ayat (3)
12 Poin
• Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 310 ayat (3)
• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 311 ayat 4)
• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5).