Jabar Buka Layanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung

Jabar Buka Layanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung

Berita Utama | bandungraya.inews.id | Kamis, 16 Januari 2025 - 14:02
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Jawa Barat kini memiliki pelayanan cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung.

Layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang diluncurkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025), berkat kolaborasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Peluncuran Pelayanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan langsung oleh Mendagri dan Menteri PKP, disaksikan pula Sekretaris Jabar Herman Suryatman. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR. 

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen, khusus untuk MBR.

 

"Kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Tito.

Selain itu, proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari. 

Bahkan, dalam praktiknya di Tangerang (Banten) dan Sumedang, penyelesaian PBG dapat dilakukan kurang dari empat jam. 

"Ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

Tito menyebut, hingga saat ini sebanyak 185 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG.

 

Jumlah ini meningkat signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui zoom meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.

"Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya," katanya.

Tito juga menekankan pentingnya transparansi. Daerah yang belum mengeluarkan peraturan akan mendapat teguran resmi, dan informasi ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kabupaten Sumedang atas inovasinya dalam mempercepat pelayanan publik. 

"Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat, atas komitmennya dalam menjalankan program ini," imbuhnya.

 

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.

Pelayanan Cepat PBG bagi MBR di Kabupaten Sumedang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi rakyat, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan. (*)

Topik Menarik