Suami Penyiram Cairan Kimia ke Istrinya Dibekuk Usai Seminggu Kabur ke Bali
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap suami yang menyiram cairan kimia ke tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar.
Pelaku yang bernama Dodi Suhendar (30) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Dia ditangkap Selasa (21/1/2025) atau kurang dari seminggu dari kejadian penyiraman cairan kimia ke istrinya yang berinisial AFF (29).
Insiden penyiraman air keras kepada korban AFF terjadi di kediamannya di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada tanggal 14 Januari 2025.
"Pelaku melakukan penyiraman ke istrinya Selasa 14 Januari 2025, dan kurang dari seminggu pelaku berhasil ditangkap di Denpasar Bali," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).
Aksi pelaku juga dipicu karena kecewa mengingat istrinya tetap bersikukuh ingin bercerai karena tahu suaminya memiliki wanita lain, sementara pelaku tidak mau bercerai.
Pada malam kejadian pun pelaku dan korban sedang memperebutkan harta gono gini. Diduga kesal pelaku menyiramkan cairan kimia ke wajah dan tubuh korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku ini berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol," terang Tri.
Usai melakukan aksinya pelaku lalu membawa kabur mobil Honda Brio dengan nomor polisi D 1127 XCY beserta BPKB milik korban. Kendaraan itu kemudian dijual oleh pelaku senilai Rp108 juta dan uangnya dipakai untuk kabur ke Bali.
Pada Jumat 17 Januari 2025, Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Selain itu, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," sebutnya.
Pelaku Dodi Suhendar mengatakan, istrinya sudah sejak tujuh bulan lalu meminta cerai. Dirinya pun mengaku sakit hati karena diusir dari rumah yang mereka tempati berdua.
"Waktu itu saya reflek nyiram air keras karena sakit hati diusir dari rumah, terus bawa kabur mobil dan dijual," ucapnya.
Sementara ayah dari AFF, Apong Sutisna yang hadir dalam gelar perkara menyebutkan, anaknya dan pelaku sudah menikah selama 10 tahun. "Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," imbuhnya. (*)