SG Eks Ketua NPCI Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Diduga Korupsi Dana Hibah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - KF dan SG, dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (24/1/2025). Sedangkan tersangka CPA berstatus tahanan kota.
SG merupakan eks Ketua NPCI Jabar. Sedangkan KF pelatih atletik dan CPA mantan Bendahara NPCI Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketiga tersangka ditahan dalam tahap penyerahan barang bukti atau tahap II oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri (Kejari) Kota Bandung.
"KF, SG, dan CPA merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023," kata Kasi Penkum.
Tersangka KF dan SG, ujar Cahya, dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 23 Januari 2025 sampai 11 Febuari 2025.
5 Fakta Unik dan Menarik Kabupaten Batang, Jawa Tengah: Tradisi Kliwonan Hingga Misteri Alas Roban
"Sedangkan tersangka CPA dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya sejak Jumat 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025," ujar Cahya.
Kasi Penkum menuturkan, tersangka KF, SG, dan CPA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasi Penkum.
Tersangka KF, selaku pelatih atletik, telah terlebih dulu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. KF pernah mendekam di rutan selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.
Begitu juga tersangka CPA yang merupakan eks Bendahara NPCI Jabar, telah berstatus tahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari, sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.
10 Wisata Batang Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi: Surga Tersembunyi dengan Pesona Alam Bikin Betah
Sedangkan tersangka SG, selaku mantan Ketua NPCI Jabar, baru dijebloskan ke tahanan. SG menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis 23 Januari hingga 11 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021 sampai 2023.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," kata Kasi Penkum.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, uraian perbuatan korupsi yang terjadi sebagai berikut, pada tahun anggaran 2021, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF disuruh oleh SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga.
Kemudian, KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan memark-up harga sepatu.
Pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi.
Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Cabor Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000. Dana tersebut untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 petugas keamanan, 1 dokter, dan 8 orang UPP.
Namun tersangka KF sebagai penanggung jawab Koordinator Cabor Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
"Dana tersebut diduga dugunakan oleh tersangka SG dan KF dengan cara uang tersebut disimpan dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," tutur Kasi Penkum.
Pada 2023, kata Nur Sricahyawijaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar.
Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya SG menyuruh tersangka KF mencairkan dana hibah tersebut dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG. Akhirnya dana hibah dapat dicairkan.
"Uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Namun sampai sekarang dana hibah yang dipinjam SG belum pernah dikembalikan," ucap Nur Sricahyawijaya.
Praktik korupsi dana hibah NPCI Jabar berlanjut. SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar. Namun karena dana tidak cukup, selanjutnya tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Kasi Penkum, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk operasional, namun dalam pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal.
Bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali sebesar sekitar Rp1,2 miliar pada waktu berbeda oleh CPA selaku Bendahara NPCI. Kemudian uang itu diserahkan kepada SG dua kali di Garut dan Bandung.
"Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan LPj telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPj dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar," ujar Kasipenkum.
Selain itu, tutur Nur Sricahyawjaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda pada 2021 dan 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih lalu dikirim ke Peparnas mewakili Provinsi Jawa Barat, namun SG dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang dilakukan, mengurangi kualitas pelayanan, seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih demi mendapat keuntungan pribadi. Satu kamar dihuni tiga orang, sangat tidak memenuhi standard," tutur Kasi Penkum.
Untuk itu, kata Nur Sricahyawijaya, SG diduga menggunakan orang berinisial Riki, yang seolah menalangi dulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI Agung Fajar Bayu Ajie. Namun sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekening sopir SG, yaitu, Imam Mudrikah dan secara tunai untuk menyembunyikan jejak.
"Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPj yang tidak sesuai kenyataan sebab sebagian dana diduga sudah diambil untuk kepentingan SG," ucapnya.