3 Kadis Bermasalah Dapat Promosi Jabatan dari Pj. Walikota, SEMMI Tangerang: Bentuk Impunitas Negara

3 Kadis Bermasalah Dapat Promosi Jabatan dari Pj. Walikota, SEMMI Tangerang: Bentuk Impunitas Negara

Terkini | banten.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:40
share

TANGERANG, iNewsBanten - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kabupaten/Kota Tangerang menggelar aksi evaluasi kinerja terhadap Pj. Wali Kota Kota Tangerang yaitu Nurdin yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas kepemerintahan selama satu tahun kerja. Aksi ini digelar di depan Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (27/12) 2024.

SEMMI menyelidiki kinerja yang dianggap gagal dipertanggungjawaban oleh Nurdin, yakni diantaranya upaya politisi Pj. Wali Kota melindungi Kepala Dinas yang bermasalah dan dugaan monopoli proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh dinas PUPR.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SEMMI, Indri Damayanthi, yang menjelaskan bahwa tepat tanggal 7 Juni 2024 Pj. Wali Kota melakukan mutasi 3 kepala dinas yang tercatat bermasalah selama menjabat. Menurutnya ini memunculkan keresahan di masyarakat.

"Pj. Wali Kota sampai saat ini tidak melakukan evaluasi dan menyelidiki bahkan malah memfungsikan kepala-kepala Dinas yang bermasalah," ujar Indri. Dia juga menegaskan bahwa hal ini harus menjadi sorotan publik sebab tidak etis jika ada pejabat yang terjerat kasus malah diistimewakan. 

"Ini adalah bentuk impunitas negara, yang menandakan ketidakmampuan pemerintah Kota Tangerang untuk membawa pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan dosanya melalui hukum," sambung Indri.

 

Berikut Kepala Dinas bermasalah dan dimutasi:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tihar Sopian yang dimutasi menjadi Kepala Dinas DP3AP2KB. Tihar ditersangkakan karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif—paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing. 

2. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Sugiharto Ahmad Bagja yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sugiharto atas kelalaianya menjalankan tugas dan merugikan APBD sebesar Rp1,8 miliar lebih yang masih dalam penyelidikan.

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ruta Ireng Wicaksono yang dimutasi menjadi ASDA 2. Ruta Ireng terjerat masalah ketidaksesuaian spesifikasi 16 paket proyek pengerjaan yang ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Simbolis gantung dan bakar Pj. Wali Kota di depan Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Jum'at (27/12) 2024. | (Foto: Istimewa)
 

Selanjutnya, Indri juga menyangkan pada satu tahun kinerja ini adanya dugaan monopoli proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh dinas PUPR. Ia mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil laporan pemeriksaan oleh BPK.

"Dalam tahun 2023 terdapat 19 paket pengerjaan pada PUPR yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah APBD dalam bentuk kelebihan bayar dengan total sebesar Rp831.343.546," ungkap Indri.

 

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Tangerang berisiko menerima aset tetap jalan irigasi dan jaringan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan/kondisi sesungguhnya.


Semmi Tangerang Kritik Kinerja Pj. Wali Kota Tangerang | (Foto: Istimewa)

Kondisi ini disebabkan kelalaian Kepala Dinas PUPR selaku "pelaksana anggaran" tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

"Kondisi inilah yang tentunya menyebabkan kami turun ke jalan. Sebab menurut kami Pj. Wali Kota selama satu tahun bekerja hanya bisa menghasilkan keresahan pada masyarakat dan kerugian materil dan non materik terhadap Kota Tangerang," tandas Indri.

Topik Menarik