Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Pada Dua Penyelundup Sabu 30 Kilogram
CILEGON, iNewsBanten - Dua pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon saat hendak melakukan penyelundupan sabu 30 kilogram ke wilayah Jakarta, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bernama Triwiyogi berusia 32 tahun, serta Hari Rahman berusia 21 tahun. Rabu, 08 Januari 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna bahwa tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Cilegon pada hari Selasa, (07/1/2025) kemarin. Pelaku diketahui telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Iya (hukuman mati), sudah dibacakan semua kemarin. Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa, pekan depan,” ucapnya.
Menurutnya, adapun hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Apalagi barang bukti yang dibawa pelaku terhitung besar.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa kedua pelaku membawa sabu dari daerah Lampung menuju Jakarta Timur, tepatnya Terminal Cipinang Kota.
Kedua pelaku juga diperintah oleh Satrio yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Triwiyogi dan Hari sebelumnya pernah bertemu Satrio di Lampung tanggal 11 Juli 2024. Selain itu, Galih yang juga menjadi buron sempat ikut pada pertemuan tersebut.
Kemudian, esok harinya kedua pelaku diminta Satrio membawa barang haram tersebut ke Jakarta Timur menggunakan mobil.
Beruntung, anggota Kepolisian Polres Cilegon yang pada saat itu sedang melakukan operasi menghentikan mobil pelaku untuk dilakukan penggeledahan, saat hendak melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut,” tulis dakwaan.
Dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti 30 bungkus plastik isi sabu dengan total seberat 30 kilogram. Hasil pemeriksaan, pelaku dijanjikan uang 10 juta rupiah jika berhasil mengirim paket itu.