Debat Batal, Tim Pemenangan NADI Bakal Laporkan KPU Batam ke Bawaslu dan DKPP
BATAM, iNewsBatam.id - Tim pemenangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terkait batalnya debat publik putaran kedua Pilkada Batam 2024. Pembatalan ini dianggap merugikan demokrasi serta keuangan negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum NADI, Khoirul Akbar, menilai bahwa pembatalan debat tersebut menimbulkan kerugian besar, baik dari segi keuangan negara maupun dampaknya terhadap proses demokrasi. Ia memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
“Pembatalan ini sangat merugikan, sementara dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batam,” ujar Akbar pada Sabtu (16/11/2024).
Akbar juga menyoroti adanya dugaan kolusi antara pejabat publik dan penyelenggara pemilu yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu. Ia mencurigai adanya praktik nepotisme yang dapat merusak prinsip keadilan dan kesetaraan hukum.
“Tim NADI menduga ada upaya sabotase untuk menggagalkan proses demokratisasi Pilkada Batam 2024,” kata Akbar.
Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum NADI berencana melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan penegakan hukum.
“Pembatalan debat oleh KPU Batam telah merugikan masyarakat. Kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan DKPP untuk penegakan hukum yang adil,” tambahnya.
Juru Bicara Tim Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), Riky Indrakari, mengungkapkan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pembatalan debat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi indeks demokrasi, khususnya dalam kategori budaya politik.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara dan demokrasi,” ujar Riky.
Indikasi ini muncul setelah rapat koordinasi pertama antara Liaison Officer (LO) pasangan calon dan KPU pada Senin, 11 November 2024.
Dalam rapat tersebut, LO tim NADI menemukan kehadiran tiga anggota DPRD Batam dari partai pengusung pasangan calon Amsakar-Li Claudia, meskipun undangan hanya mencantumkan dua perwakilan.
“Seharusnya rapat tersebut hanya dihadiri oleh LO dan KPU, tetapi ada tiga anggota DPRD dari paslon ASLI yang hadir. Kami merasa heran, mengapa mereka hadir meskipun tidak diundang,” kata Riky.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Batam dari pasangan ASLI mengusulkan pembatalan debat dengan alasan pasangan mereka tidak siap, tema debat dianggap terlalu berat, dan khawatir akan berdampak pada kondusivitas debat.
“Anggota DPRD Batam itu mengusulkan agar debat dibatalkan karena paslon mereka tidak siap, dan tema debat dianggap terlalu berat bagi mereka,” ujar Riky.
Rapat koordinasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, namun pada rapat kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, kedua LO akhirnya sepakat pada beberapa aturan tambahan, termasuk larangan penggunaan ponsel selama debat. Meskipun ada titik temu, Riky menyoroti bahwa salinan kesepakatan tersebut tidak diberikan kepada LO paslon nomor urut 1.
KPU berjanji akan mengirimkan dokumen dalam format PDF, namun hingga hari pelaksanaan debat, dokumen tersebut belum diterima.