Sidang Dugaan Gratifikasi, Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak Hakim Tipikor

Sidang Dugaan Gratifikasi, Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak Hakim Tipikor

Terkini | bekasi.inews.id | Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00
share

BEKASI, iNewsBekasi.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman pada sidang lanjutan perkara gratifikasi.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka mengatakan, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat. "Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 16 Januari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya Selasa (7/1/2025).

Indra menuturkan, seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Total ada sebanyak 30 lebih saksi yang akan kita hadirkan secara bertahap," tuturnya.

Puluhan saksi ini berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, ASN, anggorta DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik