Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Pelajar Magang, RRI Sarankan Komidigi Sanksi PTDH

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Pelajar Magang, RRI Sarankan Komidigi Sanksi PTDH

Terkini | bekasi.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 19:30
share

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direksi Radio Republik Indonesia (RRI) menyerahkan sepenuhnya sanks terhadap oknum ASN berinsial RL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar magang berinisial SM kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI menyarankan agar oknum ASN tersebut disanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)  

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleruw mengatakan, sanksi terhadap RL sepenuhnya diserahkan kepada Komdigi. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komdigi, namun kami menyarankan agar terduga pelaku dihukum PTDH," katanya pada Selasa (15/1/2024). 

Yonas menuturkan, jajaran direksi telah bertemu dengan keluarga korban untuk menelusuri setiap detail laporan yang disampaikan korban. Sikap yang dilakukan pihaknya, lanjut dia, memindah tugaskan oknum ASN tersebut ke luar kota. 

"Tujuannya agar RL dan SM ini tidak bertemu. Apalagi SM masih magang di RRI," tuturnya. 

Yonas memastikan terus memantau persoalan ini dan telah mengirimkan surat kepada Komdigi terkait hal tersebut. “Sudah seminggu lalu surat baru di Komdigi. Dan sampai sekarang masih kami pantau,” ujarnya. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina melihat kasus ini telah mencoreng nama baik RRI sebagai lembaga negara. Sikap sama diungkapkan Komisi VII DPR RI melalui anggotanya, Tom Liwafa. Sebagai mitra kerjanya, Komisi VII bakal memanggil RRI.

Topik Menarik