Bank Indonesia Ambil Alih Pengawasan Pasar Derivatif PUVA
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Bank Indonesia (BI) resmi menerima tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) dari Bappebti. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut peralihan ini sebagai peluang untuk memperkuat stabilitas moneter dan pendalaman pasar keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 telah disiapkan sebagai panduan utama dalam mengelola pasar PUVA. Regulasi ini mencakup tata kelola transaksi derivatif dan infrastruktur pasar yang mendukung.
Destry menekankan bahwa pasar derivatif PUVA memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen hedging yang efisien. Hal ini penting di tengah ketidakpastian global yang memengaruhi stabilitas ekonomi.
Dalam proses transisi, BI bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan kelancaran pengalihan tugas. Pelaporan transaksi derivatif PUVA yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti tetap berlaku hingga sistem baru dari BI diperkenalkan.
Reses 1 Tahun 2024, Fauzi Desviandy Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat Cibeber-Cilegon
BI juga membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk mendukung pengembangan pasar PUVA. Inisiatif ini bertujuan menciptakan sinergi antara pelaku pasar dan otoritas terkait.
Pengembangan pasar PUVA akan didukung oleh inovasi produk keuangan yang likuid dan efisien. BI berkomitmen untuk memastikan bahwa infrastruktur PUVA memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I).
Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030 menjadi panduan strategis bagi BI dalam mengembangkan pasar ini. Fokus utama adalah menciptakan pasar yang kredibel, efisien, dan kompetitif secara global.
Melalui upaya ini, BI optimistis bahwa pasar keuangan Indonesia akan semakin mendalam dan mendukung target ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.