Curi Jam Tangan Rolex Seharga Rp927 Juta, Petugas Bandara Dijebloskan ke Penjara

Curi Jam Tangan Rolex Seharga Rp927 Juta, Petugas Bandara Dijebloskan ke Penjara

Berita Utama | okezone | Sabtu, 7 September 2024 - 07:50
share

SEORANG petugas bandara ditangkap polisi lantaran mencuri jam tangan Rolex senilai USD60 ribu (Rp927 juta) milik seorang penumpang.

Kamera pengawas CCTV pun diperiksa untuk membuktikan aksi pelaku. Dalam rekaman terlihat jelas pria itu mengambil jam tangan mewah tersebut.

Melansir VN Express , pelaku diketahui bernama Alberto Rabanal berusia 57 tahun dan bekerja di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat.

Peristiwa kehilangan ini dialami penumpang yang baru tiba di Bandara Portugal dan melaporkan bahwa tasnya yang berisi dua jam tangan mewah merek Rolex telah raib.

Menurut rekaman kamera pengawas, penumpang yang tak diungkap identitasnya itu meletakkan tasnya di lantai samping kakinya. Kemudian tidak lama Alberto terlihat mendekati penumpang tersebut dan mengambil tasnya begitu saja.

Setelah mencuri jam tangan mahal itu, pelaku membuang tas korban ke tempat sampah. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung bergerak cepat melacak kebaradaan pelaku.

Polisi sempat menggeledah rumah Alberto dan menemukan jam tangan curian itu di lemari pakaiannya. Pria itu didakwa dengan tuduhan pencurian berat tingkat dua.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda USD10 ribu atau setara Rp154 juta.

Topik Menarik