Agnez Mo Digugat ke PN Jakpus, Wajib Hadir di Sidang Perdana

Agnez Mo Digugat ke PN Jakpus, Wajib Hadir di Sidang Perdana

Berita Utama | inews | Kamis, 12 September 2024 - 17:02
share

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo digugat oleh penulis lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agnez dituduh membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin kepada Ari Bias.

Dengan adanya kasus tersebut, Ari Bias mengaku mengalami kerugian senilai Rp1,5 miliar. Perlu diketahui, gugatan tersebut sudah teregistrasi dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per 11 September 2024.

Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, menjelaskan sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh hakim ketua. "Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis. (Agendanya) langsung pembacaan gugatan," tutur Mario Pencawan kepada awak media, Kamis (12/9/2024).

Sejatinya, kata Mario Pencawan, Agnez Mo selaku tergugat wajib hadir memenuhi panggilan sidang perdana dari pihak pengadilan. "Seharusnya wajibnya hadir. Diwajibkan hadir, boleh Agnez Mo-nya boleh kuasa hukumnya," kata dia.

"Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan," ujar Mario.

Hingga saat ini, Mario mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak Agnez Monica terkait perkara ini. Sementara itu, lagu yang dipermasalahkan Ari Bias berjudul "Bilang Saja" di mana Agnez dituduh membawakan tembang ini tanpa izin. "Sampai sekarang belum ada (obrolan). Karena kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada (dari pihak Agnez), makanya kita buat keputusan ngajuin upaya hukum ke Niaga," tuturnya.

Topik Menarik