DPR Prihatin Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Legislator

DPR Prihatin Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Legislator

Berita Utama | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 03:45
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, merasa prihatin tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Kepolisian diharapkan, bertindak cepat terhadap peristiwa tersebut.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini, ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Pangeran pun merasa heran dan mempertanyakan proses hukum HA, sebab bagaimana bisa pihak kepolisian membiarkan hal tersebut terjadi. Mengingat, kasusnya sudah berjalan satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat.

Kemudian, ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun. "Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil adilnya," katanya.

Sementara Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut camput karena asusila tidak masuk ranah tindak pidana Pemilu. Sehingga, statusnya HA sebagai Anggota DPRD bisa dianulir atau diganti jika putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah dalam kasus tersebut.

Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan, ujar Pangeran.

HA diketahui dilantik menjadi Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang. Pelantikannya tuai sorotan karena kasus yang membelitnya.

Bahkan, HA yang merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun selama ini mangkir dari panggilan kepolisian dengan alasan sakit jantung. Kasus tersebut berjalan sejak 2023.

HA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Selain itu, HA dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice , ujarnya Pangeran.

Topik Menarik