Kronologi Penangkapan Andrew Andika, Diciduk Usai Pesta Sabu

Kronologi Penangkapan Andrew Andika, Diciduk Usai Pesta Sabu

Berita Utama | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:10
share

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan aktor Andrew Andika dan lima temannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis, 26 September 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, dalam konferensi pers di kantornya hari ini. Andrew Andika dan lima orang lainnya, termasuk seorang selebgram, diamankan setelah terlibat dalam pesta sabu usai menonton konser di Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama. Pertama, Andrew ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan Andrew, polisi kemudian berhasil menangkap lima orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada pukul 22.00 WIB.

Kronologi Penangkapan Andrew Andika, Diciduk Usai Pesta Sabu

 

"Kasus ini berawal dari saudara AA (Andrew Andika) yang menghubungi FA untuk menonton konser di Jakarta Selatan. Saat itu, FA sedang berada di sebuah hotel bersama lima orang lainnya. Setelah menonton konser, mereka melanjutkan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," jelas Chandra Mata Rohansyah.

Setelah pesta sabu tersebut, Andrew memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Bogor. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi kemudian mengamankan Andrew di rumahnya, meskipun tidak ditemukan barang bukti apapun di lokasi tersebut.

"Setelah itu, kami menangkap lima orang lainnya di hotel tempat mereka menginap. Saat penangkapan di hotel, kelima orang tersebut sedang menggunakan narkoba, meskipun AA sendiri tidak ditemukan sedang mengonsumsi narkoba pada saat itu," ungkap Chandra.

Enam pelaku yang diamankan terdiri dari AA (laki-laki), VA (perempuan), YF (laki-laki), AK (laki-laki), RZ (laki-laki), dan VL (perempuan).

"Dalam penangkapan di Bogor tidak ditemukan barang bukti. Namun, di TKP kedua di Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa plastik klip bekas narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol air mineral bekas, dan satu pipet kaca dengan residu sabu seberat 1,77 gram," tambah Chandra.

Chandra juga menjelaskan bahwa keenam pelaku baru pertama kali menggunakan narkoba dan hasil asesmen menunjukkan mereka memiliki tingkat adiksi sedang. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.

"Kami telah melakukan asesmen terhadap keenam tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka memiliki tingkat adiksi sedang, sehingga disarankan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap," tutur AKBP Chandra.

 

Dalam kesempatan ini, Andrew Andika juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar saya, istri saya (Tengku Dewi Putri), dan anak-anak saya," ucap Andrew penuh penyesalan.

 

Topik Menarik