SKGR Tanah Anita Diduga Palsu, Ini Sejumlah Keterangan Saksi Saat Gelar di Polresta

SKGR Tanah Anita Diduga Palsu, Ini Sejumlah Keterangan Saksi Saat Gelar di Polresta

Berita Utama | pekanbaru.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:05
share

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang mengatasnamakan Anita di daerah Waduk diduga palsu. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi saat gelar perkara di Polresta bahwa Anita dinilai tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.

Saat gelar perkara, Bintang Sianipar menjelaskan, bahwa Sakdia dulunya memiliki tanah sekitar 8,5 hektar. Bukti kepemilikan Sakdia itu ada tertulis dalam surat pengukuran yang diterbitkan Basir selaku Ketua RT 04 danRaja Ali Ketua 03 RW Kelurahan Sail serta surat pengukuran itu diketahui dan ditanda tangani Abdurrahman selaku Lurah Sail Kecamatan Tenayan. Sebagian tanahnya dijual kepada PT Budi Tani pimpinan Edi Cencen dan selanjutnya PT Budi Tani menjual lagi ke Pemko Pekanbaru, itulah pertapakan Masdjid yang saat ini berdiri megah disamping perkantoran Pemko Pekanbaru.

“Pertapakan masdjid itu dulunya tanah Sakdia,” kata Bintang  kuasa hukum keluarga Sakdia Sabtu (12/10/2024).

Selain kepada PT Budi Tani, Sakdia yang mengolah tanah itu sejak tahun 1975, juga menjual sebagian tanahnya kepada Saliman, dan sebagian lagi kepada Ahmadsyah Harofie. Selanjutnya Saliman menjual tanahnya kepada Nimis Yulita.

"Sehingga berdasarkkan uraian  kami tersebut , tidak ada alasan pihak-pihak yang menyatakan bahwa Sakdia tidak memiliki legal standing. arena yang paling diakui dalam bukti kepemilikan tanah itu adalah pernyataan sempadan tanah. Sementara sempadan tanah Sakdia semua membuat surat pernyataan menyatakan bahwa tanah mereka berbatas dengan tanah Sakdia," ujar Bintang.

Hal senada juga diungkapkan sejumlah saksi saat gelar perkara pada 9 oktober lalu di Mapolresta Pekanbaru.

“Saya tidak pernah melakukan pengukuran tanah atas nama Anita di RT 04,” tegas Jepi Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.
Pernyataan Jepi menimbulkan dugaan kuat bahwa SKGR milik Anita tersebut adalah palsu, terutama karena ia baru menandatangani surat setelah Anita dan suaminya membuat surat pernyataan di atas kertas meterai yang menyatakan bahwa jika terjadi masalah, mereka tidak akan melibatkan Jepi. “Dari penjelasan Ketua RT, sudah jelas bahwa SKGR atas nama Anita di RT 04 diduga palsu,” ungkap Bintang Sianipar, penasehat hukum Sakdia, di hadapan penyidik.

Gelar perkara yang dipimpin KBO Iptu Delfit SH dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk Wahab, yang diduga menjual tanah kepada Anita, serta mantan Ketua RW 03, Ahmad Yani. Dalam kesempatan itu, Wahab menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah Sakdia kepada Anita, melainkan tanahnya sendiri yang berada di RT 01/RW 03. “Kalau ada yang mengatakan saya menjual tanah Sakdia kepada Anita, itu salah,” kata Wahab.

Ahmad Yani juga menyatakan bahwa ia pernah terlibat dalam pengukuran dan penandatanganan surat tanah yang menunjukkan bahwa batas tanah Nimis Yulita masih tertera atas nama Sakdia. “Tanah Sakdia jelas ada,” tegas Ahmad Yani.

Saat KBO Iptu Delfit menanyakan mengenai bukti kepemilikan tanah Sakdia, Ahmad Yani menjelaskan bahwa warga Badak tidak selalu mengurus surat kepemilikan hingga ada niatan untuk menjual. “Dulu harga tanah di daerah ini tidak bernilai, baru setelah perkantoran Walikota pindah, harga tanah naik,” ujarnya.

Rencananya, lahan yang saat ini menjadi sengketa itu akan diganti ole Pemko Pekanbaru utuk waduk.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan gelar perkara untuk memastikan terkait kepemilikan tanah.

"Tujuan gelar, memberikan kepastian hukum,"tegas Bery.

Topik Menarik