Miris Pengawas Sekolah Tega Rudapaksa Anak Dibawah Umur. Korban dan Pelaku Punya Hubungan Keluarga

Miris Pengawas Sekolah Tega Rudapaksa Anak Dibawah Umur. Korban dan Pelaku Punya Hubungan Keluarga

Berita Utama | kutaraja.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:40
share

Seorang pengawas sekolah berinisial  (SZ), 58 tahun ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga Merudapaksa 2 orang anak dibawah umur. Ironisnya, ternyata korban masih punya hubungan keluarga dengan pelaku.

(SZ) digelandang ke Polres Aceh Selatan usai ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kluet Utara Aceh Selatan. Pelaku dilaporkan setelah memperkosa dua orang anak yang masih berumur 7 tahun. Pelaku yang bekerja sebagai P-N-S di Dinas Pendidikan setempat, diduga  tega merudapaksa  dua orang  korbanya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Selain berprofesi sebagi  P-N-S, pelaku juga sebagi imam masjid di desanya.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar  setelah korban  merasa kesakitan saat buang air kecil sehingga korban mengadu ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi. Tak butuh lama pelaku pun berhasil ditangkap unit pelayanan perempuan dan anak Satreskrim Polres Aceh Selatan di rumahnya. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, modus pelaku melakukan perbuatannya  saat korban bermain kerumah tersangka  dan membawanya ke dalam kamar pelaku dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada kedua korbanya yang masih dibawah umur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahahan Polres Aceh Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman dua puluh tahun penjara.

 

 

Topik Menarik