Ini Rincian Kenaikan Gaji Hakim, Paling Besar Rp6,3 Juta

Ini Rincian Kenaikan Gaji Hakim, Paling Besar Rp6,3 Juta

Berita Utama | okezone | Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:40
share

JAKARTA - Besaran kenaikan gaji hakim di Indonesia. Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan kenaikan gaji hakim, dua hari sebelum masa jabatan berakhir dan pulang ke Solo.

Kenaikan gaji hakim ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut

Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.

"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat 2.

Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

Kenaikan gaji hakim ini tentu menjadi kabar bahagia setelah sebelumnya hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji setelah 12 tahun tidak naik.

Topik Menarik