Soroti Kasus Supriyani, DPR: Profesi Guru Rentan Kriminalisasi

Soroti Kasus Supriyani, DPR: Profesi Guru Rentan Kriminalisasi

Berita Utama | okezone | Minggu, 27 Oktober 2024 - 03:40
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mengatakan, profesi guru sangat rentan kriminalisasi. Ia pun menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/10/2024). 

Menurut Esti, sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam menjalankan tugas malah menjadi ancaman. Kasus guru Supriyani menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar.

"Paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orangtua siswa yang menurut saya berlebihan. Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," kata Esti.

Fenomena seperti ini, menurutnya, tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Padahal, reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan.

Esti menegaskan, bahwa profesi guru dilindungi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. 

 

Selain itu, juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi. Kemudian, pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun, kasus Supriyani menunjukkan intervensi orangtua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," ujarnya.

Pemerintah, menurutnya, seharusnya wajib memberikan bantuan hukum, bukan malah guru tersebut mencari bantuan hukum sendiri. Sebab, membantu mengangkatnya menjadi PPPK saja tidak cukup.

Sebelumnya viral Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC. Kebetulan MC merupakan anak oknum personel kepolisian di Polsek Baito. Meski sempat ditahan, Supriyani bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC.
 

Topik Menarik