Putusan Praperadilan Tom Lembong Dibacakan Siang Ini
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (26/11/2024). Putusan rencananya dibacakan pukul 14.00 WIB.
Praperadilan Tom Lembong telah digelar selama sepekan terakhir. Sidang perdana digelar pada Senin (18/11/2024) lalu.
"Sidang untuk mendengarkan putusan besok (Selasa) pukul 14.00 WIB ya," ujar Hakim praperadilan, Tumpanuli Marbun di persidangan, Senin (25/11/2024).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf mengatakan, pihaknya berharap hakim bisa memberikan putusan agar kliennya dibebaskan dari status tersangkanya. Sebab, tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi pada kliennya.
"Kami sangat optimistis, Kami sangat optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," katanya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.