Pemerintah Pastikan UMP Naik
Jakarta, iNewsPekanbaru. id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih tergolong rendah, sambil tetap memperhatikan kelangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP 2025 sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama dalam kondisi perekonomian yang terus berkembang. "Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah, sambil tetap memperhatikan dunia usaha. Jadi, apakah UMP naik? Tentu saja, masa nggak naik," ujar Yassierli, Kamis (7/11/2024).
Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 mengikuti perubahan kebijakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menguji 21 pasal dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu hasil dari putusan tersebut adalah perubahan cara perumusan upah minimum yang kini lebih memperhatikan indikator-indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara lebih luas, serta mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.
Perubahan ini diharapkan dapat menghasilkan perhitungan UMP yang lebih realistis dan mencerminkan kondisi ekonomi yang terus berkembang, tanpa memberatkan sektor usaha. Dalam konteks ini, pemerintah ingin memastikan pengupahan yang lebih adil bagi pekerja, namun tetap mempertimbangkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Kenaikan UMP ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga mendorong konsumsi masyarakat yang lebih tinggi. Selain itu, dengan peningkatan penghasilan yang signifikan, diharapkan akan ada peningkatan produktivitas dan motivasi kerja di seluruh sektor industri. Hal ini, pada gilirannya, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.