Infografis Garuda Biru Kembali Viral, Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen
Berita Utama | inews | Jum'at, 22 November 2024 - 20:00
JAKARTA, iNews.id - Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mencuat di media sosial, khususnya X atau sebelumnya Twitter. Sebagai informasi, pemerintah kana menerapkan tarif PPN terbaru itu mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Adapun, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca Juga:
Latihan Timnas Indonesia U-17 Kacau! Nova Arianto Murka, Persiapan Taktikal Diganggu Kuwait!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Kenaikan PPN akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.