Respons Hasto Kristiyanto usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Harun Masiku: Saya Akan Hadapi

Respons Hasto Kristiyanto usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Harun Masiku: Saya Akan Hadapi

Berita Utama | medan.inews.id | Kamis, 26 Desember 2024 - 17:40
share

JAKARTA, iNewsMedan.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menegaskan bahwa PDIP menghormati penetapan tersangka terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum" jelas Hasto lewat video, pada Kamis (26/12/2024). 

Lebih lanjut, Hasto juga menilai penetapan status tersangka ini merupakan konsekuensi atas kritikannya tentang kondisi demokrasi di Indonesia. 

"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harusn Masiku.

 

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.

"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.

Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.

Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.

Topik Menarik