Nunggak Pajak Gak Bisa Urus SIM hingga Paspor? Ini Tanggapan Luhut

Nunggak Pajak Gak Bisa Urus SIM hingga Paspor? Ini Tanggapan Luhut

Berita Utama | lebak.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 18:50
share

LEBAK, iNewsLebak.id - Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), telah mengusulkan masyarakat yang menunggak bayar pajak tidak dapat mengurus atau memperpanjang dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor.

Menurut Luhut, digitalisasi pelayanan publik bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Dengan penerapan teknologi ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengawasi kepatuhan masyarakat. Misalnya, jika seseorang belum melunasi pajak, sistem akan otomatis memblokir aksesnya terhadap layanan tertentu seperti pengurusan paspor atau izin usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban.

"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu di apa (SIM), gak bisa karena kamu belum bayar ini (pajak)," ungkap Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir pada Jumat (10/1/2024).

Penerapan Teknologi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Pilar pertama dalam upaya optimalisasi penerimaan negara adalah melalui implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta penerimaan dari sektor mineral dan batubara.

Pilar kedua dalam upaya efisiensi belanja negara adalah melalui digitalisasi sistem e-katalog versi 6.0. Sistem ini diharapkan dapat memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih transparan, efisien, dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak diinginkan.

Ketiga, dengan digitalisasi layanan publik seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan, masyarakat kini dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah dan cepat. Birokrasi yang rumit diharapkan berkurang, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam mengurus keperluan mereka.

Pilar keempat dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha adalah melalui penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem OSS yang lebih baik, diharapkan proses perizinan usaha dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

Dengan berbagai upaya seperti optimalisasi penerimaan negara, efisiensi belanja, dan kemudahan berusaha, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat.

"Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau udah bayar pajak belum? Kau udah bayar royalti belum? Itu dengan sistem," kata Luhut.

 

 

Topik Menarik