Pamit Nonton Bantengan, Siswi SMP di Malang Diculik 2 Teman hingga Nyaris Dibunuh

Pamit Nonton Bantengan, Siswi SMP di Malang Diculik 2 Teman hingga Nyaris Dibunuh

Berita Utama | inews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:28
share

MALANG, iNews.id – Siswi SMP di Kabupaten Malang nyaris menjadi korban pembunuhan usai diculik dan disekap oleh dua temannya. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke polisi.

Ayah korban berinisial G, Solikin menuturkan, anaknya tak kunjung pulang usai pamit melihat pertunjukan bantengan pada Sabtu (18/1/2025) malam.

"Malam minggu itu datang temannya dari Mendalanwangi nganter helm, katanya mau diajak nonton bantengan di Blobo, Kepanjen sini. Tapi kok nggak pulang-pulang,” kata Solikan ditemui di Mapolres Malang, Jumat (24/1/2025).

Dari laporan itu kepolisian berkoordinasi dengan ayah korban dan memintai keterangan sejumlah saksi. Ketika ditelusuri ternyata pelaku sempat membawa korban berinisial G, siswi SMP kelas VII itu ke Dusun Ketapang, Desa Sukoraharjo, Kepanjen.

"Di situ mau dihabisi, karena pelaku bawa pisau, karena anak saya berontak akhirnya lehernya tergores pisau itu. Terus dibawa ke Dampit, terus berangkat ke Lumajang," tuturnya.

Di Lumajang inilah kata Solikan, anak perempuannya disekap dan disandera di sebuah rumah kosong oleh kedua orang remaja, yang sebenarnya adalah temannya sendiri.  Selama disekap di rumah kosong, korban beberapa kali mendapat ancaman kekerasan.

"Dibantu cari Polres (Malang) terus GPS-nya ternyata ada di Lumajang. Ditemukan di rumah kosong," ucapnya.

KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, dari hasil penyelidikan korban terakhir bersama dua orang pria yakni Bagas Fardi Fahrur (18) warga Desa Sukonolo, Bululawang, dan satu orang pelaku anak berinisial MRR (17), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban, selain ingin memiliki niatan menguasai harta benda G,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik